Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum di Indonesia telah
mengalami banyak sekali perubahan. Mulai dari kurikulum tradisional pasca kemerdekaan
sampai kurikulum modern. Kemudian dikenal kurikulum modern hingga pada Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK). Dari ketiga kurikulum ini terjadi banyak perubahan dan
perkembangan dalam pendidikan di Indonesia. Pada kurikulum berbasis kompetensi (KBK),
siswa dituntut untuk memiliki suatu kompetensi yang dihasilkan dari proses pembelajaran di
sekolah, dan guru dalam kurikulum ini hanya menjalankan kurikulum yang telah dirancang
oleh pusat.
Pada dasarnya setiap satuan pendidikan memiliki sistem untuk menghasilkan lulusan
yang berkualitas. Sistem pendidikan tinggi dilihat sebagai sebuah proses akan memiliki empat
tahapan pokok yaitu (a) masukan (b) proses (c) luaran (d) outcome. Yang termasuk dalam
kategori masukan antara lain adalah dosen, mahasiswa, buku, staf administrasi dan teknisi,
sarana dan prasarana, dana, dokumen kurikulum dan lingkungan. Yang termasuk dalam
kategori proses adalah pembelajaran, proses penelitian, proses manajemen. Yang
dikategorikan luaran adalah lulusan, hasil penelitian dan karya IPTEKS lainnya, sedang yang
termasuk dalam kategori hasil ikutan (out come) antara lain adalah penerimaan dan
pengakuan masyarakat terhadap luaran perguruan tinggi, kesinambungan, peningkatan mutu
hidup masyarakat dan lingkungan.
Sistem pendidikan yang baik juga didukung oleh (a) organisasi yang sehat, (b)
pengelolaan yang transparan dan akuntabel, (c) ketersediaan rencana pembelajaran dalam
bentuk dokumen kurikulum yang jelas dan sesuai kebutuhan, dan (d) kemampuan dan
keterampilan sumber daya manusia di bidang akademik dan non akademik yang didukung
ketersediaan sarana-prasarana dan fasilitas belajar yang mendukung dan memadai serta
lingkungan akademik yang kondusif.
